Lelang jabatan sekdakab. Asahan 2021 |
KabarMania.com, Medan - Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang diutarakan sumber KabarMania.com, Minggu (4/4) sekira pukul 16.30 wib di Medan.
Alasannya adalah bahwa Lelang Jabatan Sekdakab. Asahan yang sedang berproses ini diyakini telah menyalahi ketentuan Permendagri No.16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sesuai bunyi pada Pasal 11, Ayat 3, Huruf B, Angka (1) Sekurang - kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon II.B yang berbeda dan Angka (4) Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang - kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Adalagi dalam syarat khusus yang dibuat Panitia Seleksi (Pansel) pada poin (11) foto copy sertifikat Diklat kepemimpinan dan atau Diklat teknis/Fungsional (jika ada), kata " jika ada" menjadikan persyaratan seakan tidak bermakna.
Ketika ditanya kepada Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan via WA, Selasa (6/4) sekira pukul 15.29 wib tentang syarat umum dan khusus terkait Seleksi Sekda Asahan yang dinilai tidak mengimplementasikan ketentuan pada Permendagri No.16 Tahun 2003, Pasal 11, Ayat 3, Huruf B, Angka 1 dan 4 beliau tidak membalas.
Bahkan ditelpon via WA Rabu (7/3) sekira pukul 13.51 wib, Ketua Pansel Lelang Jabatan Sekdakab. Asahan yang juga Rektor USU tersebut tidak menjawab meski tampak nada berdering. (Red)