Kadis Kominfo Pemkab. Asahan, Rahmat Hidayat, S.Sos., M.Si |
KabarMania.com, Asahan - Terkait " Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan" yang lazim disebut Lelang Sekda Asahan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab.Asahan, Rahmat Hidayat, S.Sos. M.Si dinilai asal bunyi (asbun) dalam memberikan keterangan.
Soalnya ketika dikonfirmasi wartawan via Handphone, Kamis (22/4) sekira pukul 10.15 wib di Kisaran masalah lelang jabatan Sekda Asahan yang Panselnya diduga menyalahi aturan Permendagri (Permendagri No. 16 Tahun 2003, red) karena beberapa poin acuan persyaratannya tidak mengacu kepada Permendagri. Rahmat mengatakan "ada peraturan baru".
Ketika terkait petaruran baru yang dimaksud Dayat (panggilan akrab Kadis Kominfo,red) itu ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). melalui Sekretaris BKD sekira pukul 15.25 wib, dia mengatakan bahwa aturan baru tidak ada terkait Lelang jabatan Sekda.
Informasi yang kami terima bahwa pada syarat umum & khusus terkait Seleksi Sekda Asahan tersebut tetap mengacu pada Permendagri no 16.Tahun 2003, artinya tidak ada aturan baru, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi kembali kepada Dayat, sekira pukul 15.50 wib, dia mengatakan "ya udahlah, orang itu yang betul". Ditanya Bapak (Dayat) dapat dari mana keterangan aturan baru tersebut, dia mengatakan "ya dapat dari mana - mana". sambil tertawa akhirnya wartawan mengakhiri konfirmasi.
Pemberitaan di KabarMania.com sebelumnya terkait Lelang Sekda Asahan Disinyalir Panitia Seleksi tidak mengimplementasikan ketentuan pada Permendagri No.16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota" pada Pasal 11, Ayat 3, Huruf B, Angka 1 dan 4.
Kemudian bila Permendagri tersebut dijadikan rujukan, setidaknya tiga orang peserta lelang, pertama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Asahan, Drs. Muhilli Lubis, kedua, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan, Sopyan Manulang, S.Sos.
Selanjutnya, ketiga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan, Rahmat Hidayat, S.Sos., M.Si bahkan hanya tinggal seorang peserta saja yang memenuhi persyaratan Administrasi bila Permendagri itu diimplementasikan secara komprehensif menurut beberapa aktivitas.
Mereka (para aktivis) juga berpendapat seharusnya Lelang Sekda Kabupaten Asahan 2021 dibatalkan sejak awal karena menyimpang dari dasarnya yaitu Permendagri No. 16 Tahun 2003 tersebut. (ZA/Irwansyah)