Banyak Honorer merasa miris karena tidak dapat THR |
KabarMania.com, Asahan - Banyak informasi dari para honorer dan sukarelawan yang bekerja di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Asahan bahwa mereka tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Terkait hal itu, kru KabarMania.com, Selasa (11/5) malam menanyakannya via SMS dan WA kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Kadis Kominfo) Pemkab. Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si.
Selanjutnya via selulernya, Dayat (Panggilan akrab Kadis Kominfo, red) menjelaskan bahwa " dapat tidaknya THR para honorer tergantung dengan Peraturan Pemerintah (PP)'.
Dalam PP para honorer memang dinyatakan tidak mendapatkan THR mesti Pemkab. Asahan melalui Peraturan Bupati ( Perbup ) telah menganggarkan THR untuk para honorer. Namun Perbup. tidak bisa dilaksanakan karena bertentangan dengan PP.
Terpisah Rabu (12/5) beberapa Praktisi Hukum yang dimintai pendapatnya mengatakan merasa heran mengapa PP terkait THR tenaga honorer (pekerja juga,red) bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kemudian bila Perbup. bertentangan dengan PP, kenapa pula Perbup. dibuat, apa dasar pembuatan Perbub? Pembuatan Perbup. tentu mengeluarkan Anggaran, aneh - aneh saja, ketus mereka sambil menggelengkan kepala. (ZA)