Predator Anak, Oknum Karyawan PTPN3 Bermodus Beri Cincin Gool

AAH mendekam di sel Polres Labuhan Batu terkait dugaan menyetubuhi Anak dibawah umur.

KabarMania.com, Asahan/Labuhan Batu - Setelah berhasil Pencoblosan Perdananya di dalam mobil, di bulan Oktober 2019 AAH (37) mengajak JS ke Tebing Tinggi dan Medan, disitu JS tidak mau diajak berhubungan badan dan malah mempertanyakan status hubungan mereka.

Dipertanyakan tentang pertanggungjawaban demikian, dengan berbagai dalih dan rayuannya AAH berhasil meyakinkan JS, dia ucapkan akan bertanggungjawab dan segera menikahi JS begitu tamat sekolah sekaligus dia menyelesaikan urusan perceraiannya dengan istri.

Kemudian di bulan April 2020 AAH kembali memanggil JS ke Ranto Prapat untuk pembicaraan hubungan mereka, JS sampai di Rantau Prapat sekira pukul 21.00 wib, langsung dibawa AAH ke Hotel Permata Line. Di situ Karyawan PTPN 3 tersebut berhasil melampiaskan hasrat yang sudah lama terpendam.

Di bulan Juli 2020 JS mau berkunjung ke tempat Abangnya di Langka Payung, sesampai di Simpang Kota Pinang - Jalinsum, JS dijemput keponakamnya bernama Iwan. Tapi AAH juga datang menjemput JS di simpang itu.

Piawai menggombal, AAH meyakinkan Iwan agar kembali saja ke Langka Payung, sementara JS dibawa AAH ke rumahnya di Komplek Plasmen Sei Daun. Berhasil memboyong JS selama dua malam, di situ terjadi hubungan terlarang berkali - kali.

Orang tua JS (ibunya) yang mendapat kabar bahwa anak gadisnya dibawa AAH ke kediamannya, menelpon AAH mempertanyakan keberadaan JS, awalnya AAH tidak mengakui kalau dia bersama JS, namun setelah didesak akhirnya dia mengaku dan mengantarkan JS pulang ke rumah di Kota Kisaran.

Karena terus mendapat pertanyaan dari keluarga JS, di bulan Agustus 2020, AAH datang ke rumah orang tua JS di Kota Kisaran - Asahan memberikan cincin sebagai ikatan hubungan dengan JS dan berjanji di depan keluarga besar JS akan segera menikahi JS.

Sayangnya sejak pemberian cincin tersebut, AAH mulai sulit dihubungi oleh JS dan keluarganya. Bahkan di Bulan Desember 2020 seluruh sambungan komunikasi dengan JS diblokir AAH.

Karena dianggap mulai ingkar janji dan tidak mau bertanggung jawab atas segala perbuatannya, pada 30 Maret 2021 Ibu JS melaporkan AAH ke Polres Labuhan Batu.

Pertengahan Mei 2021 AAH ditangkap dan ditahan Penyidik Polres Labuhan Batu yang menangani kasusnya. Sementara itu Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan sa'at ditanya wartawan beberapa waktu lalu via pesan singkat WA terkait penanganan kasus ini, beliau membenarkan pihaknya ada menangani kasus tersebut, Deni mengatakan " kasusnya dalam proses penyidikan dan sudah pemberkasan". (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama