Pembunuhan Tomi Di Komplek Ruko Graha Direkonstruksi

Rekontruksi pembunuhan Tomi (42) digelar di Mapolres Asahan.

KabarMania.com, Asahan - Polres Asahan, Kamis (24/6) pagi menjelang siang di halaman belakang Mapolres Asahan lakukan reka ulang adegan (rekontruksi) pembunuhan terhadap warga jalan HOS Cokro Aminoto, Gang Open, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Almarhum Bardansyah Damanik alias Tomi (42) pada Senin (3/5) malam di komplek Ruko Graha Terminal Madya Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan..

Pelaku yang sudah jadi tersangka atas meninggalnya Tomi adalah warga jalan Wahidin, Lingkungan I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, MS (42) selaku pelaku utama (tersangka, red) dan warga jalan Akasia, Blok III, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, DHS (40) selaku tersangka.

Tampak menghadiri sekaligus menyaksikan adegan demi adegan di rekontruksi pembunuhan Almarhum Bardansyah Damanik tersebut, kedua keluarga dari masing masing tersangka, keluarga korban, sejumlah anggota Kepolisian dari Unit Jatanras, aparat Kejaksaan Negeri Asahan, Penasihat hukum dan sejumlah awak media.


Berawal dari percekcokan mulut antara Korban, Tomi dan Tersangka, MS di dalam warung minuman tradisional di area sawitan komplek ruko graha, berlanjut MS dan temannya DHS mendatangi Tomi.

Perkelahian pun tak dapat dihindari, Tomi mencabut pisaunya dan disambut tangkapan tangan oleh MS, lalu terjadi adu kekuatan dan MS berhasil menancapkan Pisau milik Tomi ke pangkal paha Tomi.

Terkuak bahwa Korban (Almarhum Tomi, red) kehabisan darah setelah terluka parah akibat tusukan senjata tajam milik korban yang dilakukan tersangka MS di depan teman - teman korban pada bahagian pangkal paha pada Senin (3/5) malam itu.


Sementara itu Kapolres Asahan melalui Kanit Jatanras, Iptu Mulyoto, SH mengatakan rekontruksi itu untuk mengetahui secara utuh kronologis kasus pembunuhan tersebut guna melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku pembunuhan bisa saja terjerat hukum dengan ancaman Kurungan Badan lebih dari 10 tahun sampai hukuman mati. (ZA)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama