Developer Bodong, Tik Cs bakal segera diproses hukum. |
KabarMania.com, Asahan - Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus Developer Bodong (ilegal), Warga Desa Bandar Pulau Pekan, Sut alias Tik (33) yang bekerjasama dengan oknum - oknum karyawan Bank BRI Unit Aek Songsongan, Pulau Rakyat, Rahuning dan Air Batu Cabang Tanjung Balai akan segera diproses hukum.
Soalnya, dalam meningkatkan penyaluran serapan KUR BRI, dengan modus Developer Bodong ala TIK mencari nasabah KUR BRI yang dialihkan penggunaannya untuk kredit kepemilikan Lahan dan Rumah yang diusahainya (berita sebelumnya di KabarMania.com).
Informasi tersebut diterima kru KabarMania.com, beberapa hari lalu dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah melakukan pengecekan lapangan/pengumpulan data (pul data) dan segera memanggil pihak - pihak terkait termasuk Tik.
Ketika hal itu coba ditanyakan kepada Tik via pesan singkat WhatsApp (WA) beberapa hari lalu, ternyata tidak ada respon karena sudah tidak dapat tersambung lagi.
Kemudian Jum'at (16/7) sekira pukul 08.19 wib ditanya via SMS, "Assalamualaikum wr wb Mas.. saya dapat informasi bahwa Pihak Penegak Hukum mulai memproses penyimpangan KUR di 4 Unit BRI, Aek Songsongan, Pulau Rakyat, Rahuning & Air Batu, Cabang Tanjung Balai yang terkait Nasabah Peserta KUR-nya menyalahgunakan peruntukan KUR dengan membeli lahan pertapaan & pembangunan rumah yang Mas geluti, apa Mas juga sudah dipanggil Penegak Hukum?".
Meski SMS masuk, sampai berita ini disiarkan, wartawan belum mendapat jawaban ataupun keterangan dari Developer Bodong tersebut. (Red)