Proses hukum dugaan kasus pencabulan JS oleh oknum karyawan PTPN3 Dlab1, AAH di Polres Labuhan Batu terkesan rancu. |
Seperti yang dilansir KabarMania.com sebelumnya, kasus ini bermula di bulan Juli 2019 ketika Korban JS mengaku ditekan dan digombal pada suatu malam oleh AAH dan oknum karyawan PTPN3 Distrik Labuhan Batu 1 tersebut mencoblos pagar ayu JS di dalam mobil Kijang Kapsul BB 14 16 LH hijau lumut di area kebun sawit pada malam nan sunyi (JS mengaku masih virgin/perawan, red).
Kemudian di bulan April 2020 AAH kembali memanggil JS ke Rantau Prapat untuk pembicaraan hubungan mereka, sampai di Rantau sekira pukul 21.00 wib langsung dibawa ke Hotel permata Line. Di hotel tersebut Karyawan PTPN 3 itu kembali berhasil melampiaskan hasrat yang sudah lama terpendam kepada JS.
Selanjutnya di bulan Juli 2020 JS dibawa ke rumah AAH di kompleks Plasemen Sei Daun, Desa Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dia berhasil selama 2 (dua) hari 2 malam bebas bersama JS melakukan hubungan terlarang berkali - kali.
Dianggap mulai ingkar janji dan tidak mau bertanggung jawab atas segala perbuatannya, pada 30 Maret 2021, Ibu JS (BA.56) melaporkan AAH ke Polres Labuhan Batu.
Pertengahan Mei 2021 AAH ditangkap dan ditahan penyidik yang menangani kasusnya. Senin (7/6) siang di Rantau Prapat pihak JS dan AAH berdamai dengan pihak AAH memberikan uang 100 juta rupiah kepada pihak JS. Namun sebuah cincin emas pemberian AAH kepada JS tidak dikembalikan kepada JS.
Berselang beberapa waktu, penyidik Polres Labuhan Batu yang menangani kasus itu melepaskan AAH. Tentu publik bertanya - tanya terhadap penanganan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, kenapa bisa demikian.
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Penyidik terhadap kasus tersebut apa sudah tepat, logika hukumnya menjadi rancu sebut beberapa orang yang mengamati proses kasus tersebut.
Ketika hal ini beberapa kali coba ditanyakan kepada Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH via wa, sms & messager, tidak terhubung, kemungkinan besar Deni telah memblokir komunikasi dengan kru KabarMania.com yang sebelumnya tidak demikian.
Terpisah, AAH di Kota Kisaran, Rabu (13/7) sekira pukul 17.00 wib, mengaku bahwa pertama kali dia melakukan hubungan intim layaknya suami - istri dengan JS, pujaan hatinya sa'at itu sudah tidak virgin lagi.
Krani umum PTPN3 Distrik Labuhan Batu 1 itu megaku telah habis harta bendanya untuk mengurus kasus yang menimpanya tersebut. Dia mengakui ditangkap dan ditahan di sel Mapolres Labuhan Batu sekitar 20 hari.
Kenang AAH, dia telah menjual satu unit mobil Kijang Kapsul BB 1416 LH warna hijau lumut miliknya yang sa'at itu kabarnya masih berstatus Barang Bukti dan Ladangnya untuk urusan tersebut. (Red)