Jasad pekerja PKWT PTPN3 Distrik Asahan, Kebun Huta Padang, Almarhum Hendra Tua Hasibuan (20) sa'at dibawa ke Poliklinik Kebun (Polibun) Huta Padang. |
KabarMania.com, Asahan - Kecelakaan Kerja berujung maut yang menimpa pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), almarhum Hendra Tua Hasibuan (20), tersengat listrik sa'at melakukan kegiatan menunas di Afdeling (Adf) II, Kebun Huta Padang, PTPN3 Distrik Asahan, Selasa (13/7) sekira pukul 09.00 wib menjadi bahan perbincangan serius di kalangan pekerja serta aktivis.
Bagaimana tidak, beredar informasi bahwa kegiatan menunas tersebut bukanlah ranah pekerja PKWT tapi adalah kegiatan yang sudah di pihak ketigakan ataupun dikontrakkan ke perusahaan rekanan PTPN3 Distrik Asahan.
Apalagi ketika terjadi kecelakaan kerja tersebut, korban tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan kegiatannya dan tidak tampak adanya pengawasan dari pihak PTPN3 Kebun Huta Padang.
Aktivis pemerhati birokrasi, L Situmorang, Rabu (21/7) sekira pukul 08.45 wib di Medan mendesak agar pihak penegak hukum memproses kematian pekerja PKWT tersebut dengan mencari siapa yang paling bertanggungjawab atas kegiatan menunas itu.
Soalnya kegiatan tersebut telah mengakibatkan tewasnya pekerja PKWT dengan adanya dugaan telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kemungkinan ada pula penyimpangan kewenangan Karyawan Pimpinan untuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan mempekerjakan pekerja PKWT yang tidak pada Tupoksinya.
Terkait hal itu kru KabarMania.com coba menanyakan kepada Asisten Kepala (Askep) yang infonya dia membawahi kegiatan Area Afd. II Kebun Huta Padang, R. Hutabarat, Rabu (21/7) sekira pukul 11.29 wib via pesan singkat WhatsApp (wa).
" Mohon info Pak Askep, Kecelakaan Kerja di Afd. II, Kebun Huta Padang, PTPN3 Distrik Asahan, Selasa sekira pukul 09.00 wib kemarin yang mengakibatkan hilangnya nyawa PKWT, Hendra Tua Hasibuan akibat tersengat listrik sa'at menunas, apakah Kegiatan menunas itu merupakan pekerjaan yang dikelola pihak ketiga? Selanjutnya menurut GM PTPN3 Distrik Asahan, Junaidi seluruh pekerja baik Karyawan Pelaksana ataupun pekerja pihak ketiga di seluruh Distrik Asahan wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan tugas, apakah Korban dilengkapi APD ketika terjadinya peristiwa tersebut?".
Sayangnya sampai berita ini disiarkan, Askep, R. Hutabarat belum memberikan jawaban, meski tampak cek list dua biru di pesan wa tersebut tanda pesan sudah dibaca. (Red)