Pasar Pagi Aek Songsongan Bakal Pindah


Pasar Pagi Aek Songsongan Bakal Pindah.

KabatMania.com, Asahan - Pasar pagi di Dusun VI Aek Songsongan sudah beroperasi sekitar 6 tahun. Pasar ini merupakan pasar tradisional, sebagai tempat terjadinya transaksi bisnis umum, jual beli sembako, sayur, hasil ternak unggas dan buah buahan.

Beroperasi mulai dinihari menjelang subuh hingga pukul 08.00 wib (pagi) setiap harinya. Umumnya para pelanggan yang berbelanja ke pasar pagi ini berasal dari 3 Kecamatan, Kecamatan Aek Songsongan, Bandar Pulau dan Rahuning.

Namun pemilik lahan pertapakan Pasar (Pajak) pagi Aek Songsongan, Yeni Br Siregar (Puteri kandung Almarhum Rahmat Siregar), Senin (5/7) siang menyampaikan pada Kru KabarMania.com tidak akan memperpanjang sewa lahan lokasi pasar pagi.

Setelah berakhirnya kontrak Lahan pertapakan Pasar Pagi Aek Songsongan per 30 November 2021 nanti, kami rencananya tidak akan memperpanjang masa sewa (kontrak) lahannya, ucap Yeni.

Yeni menambahkan bahwa hasil musyawarah keluarga, rencananya di lahan itu, akan dibangun rumah tinggal sekaligus tempat usaha, sesuai dengan amanat almarhum ayah saya, sebelum beliau wafat. Jadi bukan berarti akan dialihkan kontraknya ke pihak lain.

Kontrak lahan berukuran 2.320,5 M2 itu disewakan Keluarga Yeni kepada Bapak Mansur Marpaung. Pada hari Minggu (4/7) kami sudah sampaikan surat yang menyatakan tidak memperpanjang kontrak lahan tersebut kepada beliau (Mansur Marpaung).

Tujuannya dalam sisa kurun waktu sewa yang masih sekitar 5 bulanan (Juli - November) tahun ini, pihak penyewa lahan bisa menyampaikan pada para pedagang yang menyewa kios - kios usaha di Pasar Pagi.


Para Pedagang tentu dapat secara berangsur - angsur untuk mencari tempat lain untuk melanjutkan usahanya dan bisa mulai memindahkan barang - barangnya.

Soalnya tepat pada 1 Desember 2021, lokasi Pasar Pagi sudah dapat diserahterimakan kepada kami dalam keadaan kosong. Kami berharap penyerahan lahan berlangsung tertib sesuai kesepakatan baik yang selama ini sudah dijalin, sebut Yeni.

Kepala Desa Aek Songsongan, Ir. Edy Sahputra Marpaung sa'at dimintai tanggapannya, Senin (5/7) sekira pukul 11.00 wib di kantornya terkait akan berakhirnya kontrak lokasi pasar pagi itu, dia menjawab singkat, " itu adalah hak pemilik lahan".

Dengan diketahuinya mulai sekarang bahwa tanah Pertapakan Pasar Pagi itu tidak akan di sewakan lagi untuk masa berikutnya, tentunya pihak Pengelola Pasar Pagi akan mencari lokasi lain yang dapat menggantikan lokasi itu. Sesuai harapan para pedagang dan masyarakat kita, tegas Edi. (KBM)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama