Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Pardamean, S. Pd sa'at memberikan keterangan terkait sanksi Dinas terhadap oknum Kepsek. SMPN 1 Sei Dadap. |
KabarMania.com, Asahan - Terkait dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4, " Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Drs. Sofian M. Pd marah besar.
Beliau telah memerintahkan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Sei Dadap, Mulkin, S.Pd, MM agar segera mengembalikan/membayarkan uang bantuan PIP kepada siswa - siswi penerima bantuan tersebut.
Hal itu seperti yang diutarakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Asahan, Pardamean, S. Pd sa'at ditanya Kru Kabar Mania.com tentang sanksi apa yang telah diberikan Kepala Dinas kepada Kepsek SMPN 1 Sei Dadap terkait adanya peristiwa yang telah menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Asahan tersebut, Kamis (16/9) sekira pukul 16.00 wib di ruang kerjanya.
Selanjutnya Pardamean juga menegaskan bahwa Kepala Dinas (Kadis) telah memanggil dan mengklarifikasi Kepala sekolah, Mulkin, S. Pd, MM terkait peristiwa tersebut, Pak Kadis juga melakukan teguran keras terhadap Pak Mulkin.
Sementara Pemerhati Birokrasi, P. Silalahi di Kisaran, Kamis (16/9) sekira pukul 17.00 wib mengatakan sangat menyayangkan begitu ringannya sanksi yang diberikan Kadisdik atas dugaan pelanggaran yang tergolong sangat berat dilakukan oknum Kepsek. SMPN 1 Sei Dadap tersebut.
Seharusnya oknum Kepsek tersebut dinonaktifkan dari posisinya selaku Kepsek. SMPN 1 Sei Dadap sebagai pertanggungjawaban, juga agar memudahkan proses hukum yang wajib dilaluinya. Polres Asahan yang sudah melakukan proses terkait peristiwa itu harus serius memprosesnya, sesuai UU Tipikor yang berlaku, saran Silalahi.
Sebelumnya beredar luas informasi bahwa seratusan paket dana PIP di SMP Negeri 1 Sei Dadap di masa pandemi covid-19 penyalurannya malah kacau dan diduga dipotong oleh oknum guru sekolah dibantu operator hingga 50% dari Rp.750.000,- per diswa-siswi kelas 7 dan 8 serta Rp. 375.000,- per siswa-siswi kelas 9 yang seharusnya diterima. (Red)