Polsek Bandar Pulau Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Dilakukan Restorative Justice di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau dalam perkara penganiayaan.

KabarMania.com, Asahan - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Pulau, Polres Asahan, Polda Sumut, Rabu (29/9) siang di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau menggelar Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berisial "HS" warga Kecamatan Rahuning.

Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu, Bripka J. Siregar, Kades Perkebunan gunung Melayu, Surya Ahmadi, Korban dan terduga pelaku (HS) serta para tokoh.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sa'at dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9) malam menjelaskan bahwa Restorative Justice tersebut di gelar sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi Jumat (17/9) sekira pukul 13. 30 wib di ladang sawit milik Korban di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh terduga berinisial "HS".


Dari hasil Restorative Justice menyatakan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban mencabut laporan pengaduan dan membuat pernyataan keberatan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

Restorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial "HS" melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana), maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan Restorative  Justice, tegas AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.

Sementara itu AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama bulan September 2021 sudah menyelesaikan 2 kasus dengan cara Restorative Justice yaitu pertama kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit di PT. SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada 11 September 2021 dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada 17 September 2021.

Terpisah, Pemerhati Penegakan Hukum, Armei Findy, SH, Sabtu (2/10) sekira pukul 07.30 wib di Kisaran, sa'at dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan Restorative Justice di Polsek Bandar Pulau tersebut mengatakan bahwa implementasi Restorative Justice seperti yang dimaksud Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus benar - benar diterapkan pada perkara - perkara tertentu dan terbatas dibarengi pertimbangan, ketelitian serta kebijakan yang tetap berlandaskan pada ketulusan penegakan hukum di tengah masyarakat.

Jangan pula program Restorative Justice yang maksud tujuannya untuk kebaikan dalam penegakan hukum malah dijadikan sebagai instrumen baru pelecehan dalam penegakan hukum itu sendiri untuk kepentingan atau keuntungan oknum dan kelompoknya.

Perhatikan intruksi Kapolri dengan seksama, Restorative Justice hendaknya digunakan untuk perkara - perkara apa saja, jadi harus mengikuti pedoman dan maksud tujuan Restorative Justice itu diadakan untuk dilaksanakan dengan benar, sebut Armei. (KBM)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama