Para Pekerja Migran Indonesia ilegal sa'at digerebek petugas, di salah satu gudang pengumpulan untuk diberangkatkan ke Malaysia. |
Mirisnya lagi ada yang berpendapat, penanganan kasusnya Zig - Zig, dengan kata lain diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan profesional alias abal - abal, karena kemungkinan tidak melibatkan ahli - ahli yang seharusnya diperlukan, atas kompleknya persoalan yang membonceng kasus tersebut.
Selanjutnya beragam opini kritis masyarakat itu ditanyakan kru media ini kepada Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, SH, SIK, Rabu (13/4) sekira pukul 13.17 wib via pesan singkat WhatsApp (wa).
" Assalamualaikum wr wb Pak Kapolres. mohon statementnya atas adanya penilaian negatif dari masyarakat, terhadap buruknya kinerja penyidik dalam menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, karena penyidik dianggap tidak menerapkan asas equality before the law kepada orang - orang yang sempat diamankan dan yang sa'at ini sedang ditangkap.
Diduga penyidik juga tidak melibatkan ahli dalam menangani kasus PMI ilegal, sehingga dinilai cerobah dalam membebaskan orang - orang yang semestinya ditahan karena diduga terlibat, juga tidak profesional dalam meletakkan status terhadap orang - orang yang disangka terlibat.
Terbukti 75 orang (47 laki - laki dan 28 perempuan) yang diamankan pada Senin (28/2) sekira pukul 03.30 wib di gudang jalan Esdengki, Lingk. II, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Rualang Raso, Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara sudah dilepaskan dan dipulangkan ke daerah asal tanpa melalui pemeriksaan yang detail.
Soalnya setelah mereka dipulangkan, informasi yang kami terima bahwa ada dari mereka itu tetap berangkat ke Malaysia secara ilegal, artinya mereka itu juga seharusnya diproses karena mereka adalah pelaku kejahatan yang dimaksud dalam sangkaan dan bukan korban.
Selanjutnya kepada orang - orang yang sekarang sedang diproses hukum, penyidik dinilai diskriminasi dalam memberikan Penangguhan Penahanan maupun Peralihan Penahanan, bagaimana itu Pak? ".
Sekira pukul 13.23 wib, Kapolres Tanjung Balai menjawab, " Kami tetap profesional, proses pemulangan sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ".
Ditanya lagi sekira pukul 13.24 wib, " Apakah ahli dari berbagai disiplin ilmu yang terkait penanganan kasus tersebut ada dilibatkan Pak? ". Beliau menjawab " Sudah dan Lebih jelasnya silahkan hubungi Kasat reskrim ". Dari jawaban AKBP Triyadi, SH, SIK, jelas tidak menyentuh substansi pertanyaan yang dilayangkan. (Red)