Walikota Medan Digugat Ke PN Terkait Perijinan Pos Ambai Coffee

Katim Kuasa Hukum dari PB PASU, Indra Buana Tanjung, SH sa'at memberikan Keterangan Pers kepada para wartawan di PN Medan tentang gugatan kepada beberapa pihak terkait beroperasinya Pos Ambai Coffee.

KabarMania.com, Medan - Walikota Medan, Bobby Nasution bersama Pengusaha Pos Ambai Coffee dan beberapa pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perijinan Cafe Pos Ambai, Rabu (8/6) oleh Farid Wajdi dan Diurna Wantana.

Melalui Kuasa Hukum kedua Penggugat  dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), mereka mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Register, 443/Pdt.G/PN.Mdn tertanggal 8 Juni 2022.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemilik Usaha Pos Ambai Coffee, Menvest/Kepala BKPM, Walikota Medan, Kepala DPMPTSP Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir, sebut Indra Buana Tanjung, SH selaku Ketua Tim (Katim) Hukum PB-PASU didampingi 27 advokat PASU dan kedua Penggugat dalam siaran pers, Kamis (9/6) di PN Medan.

Dijelaskan Indra, pendaftaran gugatan ini kita lakukan terkait keberadaan kliennya atas aktivitas Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan serta merugikan kliennya juga warga sekitar.

Kemudian Farid Wajdi dan Diurna Wantana merasa keberadaan Pos Ambai Coffee yang telah beroperasi sejak bulan Februari 2021 yang lalu, keberadaan cafe tersebut telah menggangu fungsi permukiman berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, budaya, pendidikan dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan yaitu keberadaan mesjid yg berjarak sekitar 100 meter dari kegiatan Pos Ambai Coffee yang beroperasi secara full time 24 jam.


Bertindak atas klien kami, Tim hukum pada beberapa bulan yang lalu sudah mengirimkan surat keberatan atas beroperasinya Pos Ambai Coffee kepada pihak - pihak terkait, tapi faktanya tidak mendapat respon alias tidak digubris.

Selain itu sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 2 kali oleh Komisi III DPRD Medan namun tidak mendapatkan solusi. Bahkan lebih dari itu, kita juga sudah melayangkan somasi, tapi tidak respon. Pendeknya para Tergugat kita anggap lalai dan tidak kooperatif, bahkan tidak menghormati sama sekali hasil RDP Komisi III DPRD Medan tersebut, sebut Indra.

Adapun yang menjadi dasar hukum atas diajukannya gugatan ini adalah Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Pasal 1365 menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang yang bersalah membuat kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Kemudian dalam pasal 1366 menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kekurang hati - hatian.

Jumlah kerugian yang diderita atau ditanggung oleh Para Penggugat yaitu kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materill Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan Immateriil Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Selain itu, dampak buruk/ekses yang diderita oleh para Penggugat akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee meliputi, adanya suara berisik dan teriakan termasuk kalimat - kalimat tidak sopan, suara rauangan knalpot bising dan ketidaknyamanan fisik maupun psykis.

Apalagi Penggugat I selaku dosen yang biasanya rajin menulis buku, artikel/opini ataupun jurnal menjadi terganggu, karena tidak bisa konsentrasi penuh akibat bising tadi. Begitu juga dengan Penggugat II sebagai redaktur/wartawan/jurnalis menjadi sangat terganggu, yaitu turun kualitas kinerja dalam menulis.pungkas Indra. (Hardi)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama