Warga Rahuning Deklarasikan Tolak Peredaran Narkoba Dan Perjudian

Bertempat di Aula Desa Rahuning I, warga Deklarasi Anti Peredaran Narkoba dan Perjudian serta Penyakit Masyarakat (Pekat) lainnya.

KabarMania.com, Asahan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja, Senin (26/6) di Aula Balai Desa menghadiri kegiatan masyarakat Desa Rahuning I yang menyampaikan aspirasi tentang mendukung Pemerintah Desa guna mencegah peredaran narkoba, perjudi dan segala penyakit masyarakat yang ada di Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah Tokoh Masyarakat bersama warga Desa Rahuning I, meminta agar segala bentuk kegiatan perjudian dan peredaran narkoba segera ditindak tegas, ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi di Desa Rahuning.

Masyarakat Desa membuat deklarasi tentang penolakan segala bentuk kemaksiatan, perjudian Togel, Gelanggang Permainan (Gelper) ilegal judi meja tembak ikan - ikan dan peredaran narkoba yang ada di Desa Rahuning.


Aksi deklarasi tentang penolakan segala bentuk kemaksiatan tersebut, diharapkan masyarakat dan terutama generasi muda Desa Rahuning akan terhindar dari efek negatif penyakit masyarakat (Pekat) tersebut.

Pendampingan serta Pengamanan aksi deklarasi warga yang dilaksanakan oleh personil Polsek Pulau Raja, dipimpin langsung Kapolseknya, AKP Maralidang Harahap, diharapkan  terjalinnya sinergitas yang baik antara Polri dengan masyarakat Desa Rahuning dalam menjaga situasi kamtibmas.

Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Kepala Desa (Kades) Rahuning I, Trisno, Tokoh Masyarakat, Poniran, Rozali, Zailani, dari BPD, Perangkat Desa, Kanit Reskrim Pulo Raja,  Ipda R Lubis dan tamu undangan lainnya. (KBM)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama