Kopral Dedi (pegang HP) sa'at memberikan keterangan Pers kepada beberapa wartawan di Lim's Cafe Kota Kisaran. |
KabarMania.com, Sumut - Terkait pemberitaan di salah satu media online, Metro Bala Krida (mertobalakrida.id), terbit Kamis (7/9) berjudul " Tambang pasir diduga Ilegal yang melibatkan Oknum di Desa Kucingan Kab. Simalungun ", yang ada mencatut nama Kopral Dedi bertugas di Administrasi Veteran Cadangan (minvetcad) Kodam I Bukit Barisan, tampaknya akan berbuntut panjang
Soalnya Kopral Dedi merasa keberatan namanya dijadikan bahan ataupun objek pemberitaan tanpa ada konfirmasi kepada dia sebelumnya, terkait Penambangan pasir ilegal, tentu hal itu tidak sesuai dengan kaedah jurnalistik.
Apalagi isi pemberitaan itu dinilai Dedi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal itu diutarakan Anggota TNI itu, ketika memberikan keterangan Pers kepada para wartawan , Minggu (10/9) sekira pukul 12.00 WIB di Lim's Cafe Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun salah satu keberatan Kopral Dedi, adanya kata - kata dalam pemberitaan " kegiatan galian c penambangan pasir diduga ilegal melibatkan oknum TNI Kopral Dedi bertugas di minvedcad Kodam 1 Bukit Barisan ".
Namun dikatakan Dedi, dia tidak ada terlibat sama sekali atau membackingi penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Bah Bolon, Kelurahan Perdagangan I, Nagori Perdagangan II dan Kampung / Desa Kucingan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga Dedi merasa dirugikan nama baiknya selaku Anggota institusi TNI, dia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan penambangan pasir tersebut, dia bertindak selaku menjalankan tugas di Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad), yang menjadi mitra kerja Penanggung jawab Izin Usaha Pertambangan, Sadam Tanjung.
Kopral Dedi dalam kaitan ini mengaku telah berkoordinasi dan meminta petunjuk dari atasan (Komandannya), Dedi mengaku telah berupaya mencari tahu keberadaan pembuat berita dan domisili kantornya, untuk klarifikasi pemberitaan. namun sayangnya di akun metrobalakrida.id tidak memuat nama wartawan dan alamat redaksi.
Anggota TNI (Dedi) bertekad untuk melakukan tindakan melawan berita yang dinilainya hoax (bohong) tersebut, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan arahan dari Komandan.
Zuliansyah Sinaga, SH (berkemeja merah) ketika memberikan keterangan Pers kepada para wartawan terkait pemberitaan yang dinilai Hoax. |
Sementara di tempat yang sama, pihak Penanggung Jawab Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi pasir, Sadam Tanjung, melalui kuasa hukumnya Zuliansyah Sinaga, SH & Rekan, beralamat di Jalan Besar Gedangan, Kecamatan Pulau Banding, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara juga akan segera melakukan langkah - langkah hukum terkait adanya penggunaan dokumentasi 3 (tiga) foto yang ditayangkan dalam berita tersebut.
Mereka menempelkan dokumen foto lokasi penambangan pasir kami yang legal (resmi) di dalam pemberitaan, sehingga opini yang terbangun di publik menjadi negatif terhadap kami, tentu merugikan baik moril maupun materil bagi kami selaku pengusaha.
Salah satu foto dokumentasi lokasi penambangan pasir berijin milik Sadam Tanjung yang ditayang metrobalkrida.id |
Selaku kuasa hukum kami terus menela'ah setiap kata serta rangkaian kata yang bermaksud menyudutkan kami dalam pemberitaan, selanjutnya kami akan melakukan observasi dan gugatan resmi pada waktunya, ketua Zuliansyah. (Red)