Bangunan Rumah Lantai II diduga berfungsi sebagai Gudang Logistik di Tankahan Kapal Ikan milik Yu Chan diindikasi tanpa ijin. |
KabarMania.com, Asahan - Sesuai informasi yang diterima kru media ini dari beberapa sumber, ada Gudang Logistik Sekaligus Tankahan Kapal Penangkap Ikan (pelabuhan pribadi), di Jalan Tanjung Barombang, Blok A, Nomor : I - 8, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga ilegal.
Diduga ilegal, karena ada bangunan Rumah Lantai II disinyalir sebagai Gudang Logistik yang diindikasi tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), begitu juga bangunan pagar tembok keliling lokasi Gudang setinggi sekitar 3 (tiga) Meter .
Kemudian sisi gudang lainnya dijadikan lokasi sandar puluhan kapal penangkap ikan kategori besar, di pinggiran Sungai Berombang tersebut, diragukan ijin Pelayaran atau ijinnya tidak sesuai dengan fakta baik jumlah Kapal (armada) maupun kemampuan GT (Gross Tonnage) puluhan kapal penangkap ikan milik Yu Chan tersebut.
Guna mendapatkan informasi yang faktual, kru media ini, Jum'at (29/3) sekira pukul 17.20 WIB berkunjung ke lokasi Gudang Logistik sekaligus Tankahan Kapal Ikan milik Yu Chan tersebut, untuk konfirmasi guna mendapatkan informasi faktual dan akurat.
Tapi sayangnya kru media sa'at itu tidak ketemu dengan Yu Chan, hanya bertemu seseorang yang belakangan diketahui bernama Rizal mengaku sebagai penanggung jawab/karyawan dari Yu Chan, namun kru media ini tidak mendapatkan informasi yang diharapkan dari Rizal.
Gudang Logistik sekaligus Tankahan Kapal Ikan milik Yu Chan terlihat dari luar tanpa Plank Perusahaan. |
Keesokan harinya, Sabtu (30/3) sekira pukul 13.02 WIB melalui pesan singkat sms, kru media ini meminta statemen dari Yu Chan selaku pemilik Gudang Logistik sekaligus Tankahan Kapal Ikan tersebut.
Ijin Pak, mohon statemennya terkait informasi yang kami miliki, bahwa tidak ada IMB bangunan Rumah Lantai II di Gudang//Tankahan Perbekalan (logistik) milik Bapak dan juga tembok beton yang mengelilinginya.
Kemudian sekira pukul 13.09 WIb, sms dilayangkan lagi, Selanjutnya mohon statemennya terkait dugaan penyalahgunaan ijin Pelayaran Penangkapan ikan yang Bapak miliki (Jumlah Kapal) dan GT tidak sesuai perijinannya.
Sayangnya ditunggu sampai berita ini disiarkan, Yu Chan belum membalas sms, meski ketika coba dilakukan panggilan via Handphone (HP), Sabtu (30/3) sekira pukul 13.10 WIB, terdengar nada dering.
Terpisah, Sabtu (30/3) sekira pukul 16.00 WIB di Medan, Pemerhati Usaha Perikanan yang juga Advokat, Indra Buana Tanjung, SH mengatakan sangat menyayangkan bila ada usaha perikanan begitu besar, tapi perijinannya tidak lengkap, tentunya kondisi itu dapat merugikan keuangan Negara, karena terkait kontribusi pajak yang seharusnya dilakukan pengusaha.
Pihak - pihak berkompeten dalam hal ini harus bertindak pro - aktif, bila ternyata memang ilegal, lakukan segera proses baik hukum maupun administrasi terhadap Pak Yu Chan selaku Pengusaha Perikanan, tutur Indra. (Red)