Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra Buana Tanjung, SH. |
KabarMania.com, Medan - Direkrut Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra Buana Tanjung, SH, mengecam keras isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), Yaqut C. Qoumas, No. 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushalla, juga mengatur terkait ibadah Shalat Tarawih dan Tadarus Al - Qur'an selama Ramadhan 1445 H / 2024 M.
Indra (sapaan akrab Indra Buana Tanjung, SH) menyebut, kebijakan itu dapat dikatakan himbauan thogut yang mengada - ada, menyesatkan dan tidak ada alasan / landasan yang kuat. Hal itu disampaikan Indra, Selasa (12/3) sekitar pukul 10.30 WIB di Sekretariat KIRAB, Jalan Rahmad, Komplek PIK, Blok A, Nomor 41 A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kodya Medan.
Aturan Menag tersebut juga dapat dimaknai secara keliru oleh kelompok agama baik minoritas ataupun mayoritas, umat Islam di Indonesia yang selama puluhan tahun tidak pernah dibatasi aturan penggunaan pengeras suara di masjid, khususnya di bulan Suci Ramadhan, menjadi merasa dibelenggu kebebasannya.
Kondisi ini dikhawatirkan berujung pada tidak khusyuknya ibadah Ramadhan, terutama sa'at pelaksanaan Shalat Tarawih, Ceramah / Kajian Ramadhan dan Tadarus Al - Qur’an yang bila hanya menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Penggunaan pengeras suara baik di luar dan dalam masjid selama ini, agar syiar ibadah umat islam dapat didengar oleh masyarakat (beragama Islam, red) sekitar mesjid, sebagai siraman rohani, bukan hanya jama'ah yang berkesempatan datang ke masjid saja.
Bila kemudian yang dimaksudkan dalam SE Menag untuk menjaga ketentraman, kita lihat selama ini tidak ada komplain dan tidak pula menimbulkan kecemburuan. Umat Islam dan Non Muslim sudah biasa menjaga toleransi, sa'at masing - masing umat beragama menjalankan kegiatan ibadah.
Meski di satu sisi SE Menag merupakan suatu yang baik, namun tidak tepat bila diimplementasikan ke semua daerah, terutama daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Selama ini, kondisi sosiologis dan kultural sudah berlangsung lama di masyarakat kita. Artinya, mereka yang mendengarkan ceramah, tadarus dan pengajian jelang tarawih di luar masjid itu merupakan ibadah juga.
Kalau dibatasi dengan volume pengeras suara di dalam, umat Islam tidak dapat mendengar lagi dari kejauhan. Bagaimana misalnya orang - orang yang tidak dapat berjalan atau para lansia, apakah mereka harus ke masjid juga kalau mau mendengarkan ceramah, ini juga harus jadi atensi.
Kementerian Agama (Kemenag) janganlah membenturkan syiar agama dan tradisi, umat Islam di Indonesia yang puluhan tahun tidak pernah terusik dengan suara dari para ustadz, yang menyampaikan tausyiah dari dalam masjid, SE Menag tersebut berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan warga non Muslim, tutur Indra yang juga dikenal selaku aktifis pergerakan Islam.
Indra menghumbau Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan pernyataan yang kontroversial. Seperti diketahui Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
Bahwa diktum ketiga dari SE Menag tersebut, turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla
Surat Edaran Menag ini, melarang pengeras suara luar mesjid sa'at Ramadhan, mengusik suasana hati umat Islam, seharusnya yang diingatkan pengusaha hiburan, restoran dan kelompok minoritas yg berada di kelompok mayoritas muslim, agar lebih bisa menjaga dan menghargai bulan Suci Ramadhan, seru Indra yang berprofesi sebagai Advokat, juga sebagai pengurus Aliansi ormas Islam Pembela Mesjid Sumatera Utara.
Toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat, tadarus Al - Quran, ceramah dan shalat tarawih menggunakan pengeras suara adalah tradisi ramadhan yang telah ada sejak lama di Nusantara, apalagi sebagai umat mayoritas bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.
Tidak paham kita apa maksud Menang, apa mau cari sensasi atau prestasi, justru potensi merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang bakal muncul, waraslah dalam bertindak, baik mengeluar statemen, membuat aturan dan bertindak, ketus Indra yang juga selaku Pembina Organisasi Ruhul Jihad. (Red)