Dugaan Korupsi Di Disdik Asahan, Aktivis Akan Demo Ke Poldasu, Kejatisu Dan BPKP

Hamdan Simbolon, SH

KabarMania.com, Sumut - Para aktivis Anti korupsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pernyataan itu disampaikan Hamdan Simbolon, SH, Selasa (23/4) sekira pukul 11.35 WIB di Medan, di sela - sela acara halal bihalal bersama Aktivis Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), menanggapi santernya informasi terkait indikasi korupsi di Disdik Asahan yang ditaksir telah merugikan puluhan milyar uang negara.

Ditanya apakah pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada 3 (tiga) instansi tersebut, Hamdan mengatakan dalam beberapa hari ini segera kami beritahukan, kami sedang mematangkan rencana tersebut, apakah menggunakan satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau menggabungkan LSM dan Organisasi Kemahasiswaan yang peduli terhadap tindak pidana korupsi dalam aksi nanti, tuturnya.


Sementara Direktur KIRAB, Indra Buana Tanjung, SH yang tampak telah bergabung, menyatakan KIRAB siap di garda terdepan dalam aksi yang akan digelar dalam beberapa hari mendatang. Bersama elemen anti korupsi lainnya atau mengandalkan KIRAB pun siap.

Diminta bocoran apa saja yang akan diusung sebagai statemen protes, Hamdan menyampaikan setidaknya ada 6 (enam) poin indikasi telah terjadi korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Disdik Asahan.

Pertama, dugaan mark up (penggelembungan) pengguna dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022 - 2023, di sekolah - sekolah, dalam kegiatan Pengadaan Sampul Raport.

Pembiayaannya pengadaan sampul raport dinilai hingga 3 kali lipat (harga 60 - 65 ribu/sampul) dari harga sewajarnya 20 - 25 ribu saja, diduga rekanannya harus mendapatkan ijin/acc dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asahan.

Kedua, indikasi mark up belanja Buku Ramadhan TA 2021 - 2022) hingga 3 kali lipat (15 ribu/ buku), padahal buku hanya dicetak ilegal, dapat dihargai hanya 3 - 5 ribu/buku.

Ketiga, memanipulasi penugasan Pejabat Pmembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (PPK DAK) TA 2022, PPK belum memiliki sertifikat tapi dipaksakan atau sudah diberi kewenangan, melaksanakan kegiatan proyek fisik DAK di sekolah - sekolah penerima kegiatan fisik DAK.


Keempat, dugaan persekongkolan pengerjaan proyek fisik DAK TA 2023 di sekolah - sekolah, dengan adanya beberapa Pimpinan perusahaan yang diduga telah bersekongkol dengan Petinggi Disdik Asahan, faktanya ada satu perusahaan mendapatkan banyak melaksanakan titik kegiatan fisik.

Kelima, sekolah - sekolah melalu Kepala Sekolah melakukan belanja konblok tidak berkualitas, dari pemasok konblok ilegal/tidak berstandard SNI dari lokasi tanah garapan terminal Kisaran.

Selanjutnya dugaan telah terjadi pungli atas pengurusan sertifikasi guru - guru di sekretariat Disdik Asahan, informasi ini atas kesaksian beberapa orang guru, ketus Hamdan. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama