Proyek Pengembangan Pipa Air Minum Tanjung Balai Dinilai Planning Flaw

Kepala Dinas PUPR Pemkot Tanjung Balai, Hj. Tety Juliany Siregar, ST, MT yang juga selaku PPK proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

KabarMania.com, Tanjung Balai - Beberapa masyarakat Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengetahui adanya tender proyek, pemasangan pipa air minum bernilai milyaran rupiah yang akan dilaksanakan tahun ini (2024) di Kelurahannya merasa heran.

Soalnya menurut informasi yang diketahui masyarakat bahwa proyek tersebut sudah ditenderkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai, sudah pula ada Pemenang tendernya beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang kegiatan pemasangan pipa air minum dimaksud belum juga dimulai pengerjaannya.

Kantor Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang banyak masyarakatnya sangat mengharapkan proyek Pipa Air Minum segera dapat direalisasikan tahun ini.


Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kru media ini mencari tahu terkait proyek  pemasangan pipa air minum itu dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot  Tanjung Balai di Internet dan beberapa sumber lainnya dari pihak kontraktor.

Ditemukanlah proyek berjudul " Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai ", bernilai 3, 7 Milyar lebih yang tendernya telah dimenangkan oleh  CV Rury Ariska, beralamat di Jalan Rawa, Gang Galon, Nomor 8 Medan.

Kemudian untuk memperoleh informasi yang akurat terkait proyek tersebut, kru media ini, Senin (26/8) sekira pukul 14.15 ingin menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pemkot Tanjung Balai, Hj. Tety Juliany Siregar, ST, MT, namun menurut stafnya, Bu Kadis sedang rapat.

Suasana sa'at kru media ini menunggu Kadis PUPR Pemkot Tanjung Balai sedang rapat untuk dikonfirmasi.


Ditunggu beberapa sa'at, sekira pukul 14.25 WIB, Kadis pun usai rapat dan bergegas  pergi meninggalkan kantor PUPR. Selanjutnya kru media ini bertemu dengan Kepala Bidang  (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkot Tanjung Balai, Aulia, ST. Kepada kru media ini Aulia memastikan bahwa proyek yang dimaksud  memang benar dikelola Dinas PUPR.

Tendernya sudah selesai dan kontrak kerjanya sudah ada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pemimpin Proyek (Pimpro) langsung dipegang Ibu Kadis. Kemudian belum dilaksanakan pengerjaan proyek tersebu, karena masih dalam proses pengurusan ijin dari Kementrian Perhubungan dan Kementerian PUPR Bidang Bina Marga, sebut Aulia.

Pengurus ijin tersebut dikarenakan proyek pemasangan pipa air minum itu pengerjaannya akan melewati/ bersinggungan dengan Rel Kereta Api (Kementerian Perhubungan) dan  Bahu Jalan/Beram dan kemungkinan sebagian Badan Jalan, sehingga harus meminta ijin dari kedua Kementrian.

Informasi yang masih simpang - siur terkait pengurusan ijin di kedua Kementerian tersebut, menjadi perhatian serius bagi beberapa kalangan, ada kabar bahwa pengurusan ijin dilaksanakan PUPR sejak tender proyek dilaksanakan, ada pula yang mengatakan ijin tersebut dilaksanakan setelah ada pemenang tender.

Sayangnya Aulia, ST selaku Kabid  di mana proyek tersebut merupakan fungsi bidang yang ditugasinya, enggan menjawab dengan lugas pertanyaan kru media ini terkait beberapa hal yang spesifik, dia menyatankan agar wartawan menanyakannya langsung kepada Ibu Kadis.

Ketika kru media ini meminta nomor kontak Kadis dari Aulia untuk dapat informasi faktual sesuai sarannya, dia juga enggan memberikan, ketemu langsung saja Bang sama Ibu, katanya. Lalu bagaimana mau ketemu jika ditunggu usai rapat saja, Bu Kadis terus bergegas pergi, ketus kru media.

Kantor Dinas PUPR Pemkot Tanjung Balai.


Terpisah, beberapa sumber media ini dari kalangan praktisi proyek pemerintahan, Selasa (27/8) pagi di Medan berpendapat, bahwa dilihat dari informasi yang berkembang, proyek tersebut prosesnya ditemukan beberapa kejanggalan, dapat disinyalir pada proses proyek tersebut telah terjadi Planning Flaw (Cacat Perencanaan).

Semestinya proyek yang sudah selesai ditenderkan dan dibuat kontrak kerja harus dapat segera dilaksanakan. Tetapi akibat masih ada proses pengurusan dua buah ijin ke pihak lain artinya proyek tersebut tersendat dan tidak dapat dilaksanakan segera, jadi bagaimana kita - kira isi kontraknya, sebut beberapa orang dengan nada tanya.

Harusnya pihak pemberi kontrak (PUPR) mensterilkan (mengurus berbagai hal termasuk dua ijin tersebut) terlebih dahulu sebelum proses tender ptoyek dimulai, barulah dilaksanakan proses pelaksanaan proyek secara komprehensif.

Jika begini situasi dan kondisinya, saya khawatir proyek di Tanjung Balai tersebut, dapat menjadi temuan pihak - pihak berkompeten, apalagi dengan pembiayaan yang lumayan besar begini, tutur Hamdan Simbolon, SH selaku salah satu praktisi proyek pemerintahan. (Red)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama