Konstatering Dan Sita Eksekusi Di Asahan Mati, Sementara Kasus Pidananya Sedang Berproses Di Poldasu

PN Tanjung Balai lakukan konstatering dan sita eksekusi di objek perkara 74.

KabarMania.com, Asahan - Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Jum'at (30/8) dimulai sekira pukul 11.10 WIB melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek eksekusi pada perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. yang dimohonkan eksekusi pada sebidang tanah di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Objek eksekusi lahan tersebut adalah tanah seluas 17.187 M2, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 74, Tanggal 28 Desember 2005, sengketa antara Pemohon, Ahai Sutanto (61), Tjin - Tjin (56) dan kawan - kawan melawan Termohon, Sohuan, Julianty, SE dan kawan - kawan, sehingga perkara tersebut populer disebut Perkara 74.

Kegiatan konstatering dengan pengukuran lahan dan dilanjutkan dengan pemasangan plank sita eksekusi, (selesai sekira pukul 14.00 WIB) dengan memasang plank sita eksekusi di objek perkara.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Panitera, O Sidauruk, SH, MH dibantu oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengganti serta Pegawai Pemerintah Non Pegai Negeri (PPNPN), berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor NO. 5/PEN.SITA EKS.PDT/2024/PN TJB.

Proses Konstatering dihadiri oleh Kepala Desa Asahan Mati, Zebriadi Sibarani, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, tanpa dihadiri undangan lainnya.

Sementara Pemohon, Ahai Sutanto dan Tjin - Tjin warga jalan Pahlawan Komplek Melati Kota Tanjung Balai, kemudian Termohon Sohuan dan Julianty, SE warga Kota Medan tidak tampak di lokasi.

Panitera, O Sidauruk, SH, MH (pakai baju dinas) tampak berbincang serius dengan Manager Umum PT.. Panca Mas, Horas Manogar Sianturi.

Panitera, O Sidauruk, SH, MH di sela - sela kegiatan tersebut, ketika ditanya kru media ini, siapa saja yang diundang, dia mengatakan pihaknya sebenarnya juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, namun mereka tidak hadir.

Sementara Kepala Desa Asahan Mati, Zebriadi Sibarani sa'at ditanya wartawan, siapa selama ini yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sita eksekusi, dia mengatakan Julianty, SE (Termohon).

Kepala Desa Asahan Mati, Zebriadi Sibaran (berkacamata) ketika ditanyai soal PBB objek perkara.

Lain halnya Manager Umum PT. Panca Mas, Horas Manogar Sianturi, dia mengaku merasa heran atas kegiatan konstatering dan sita eksekusi yang berlangsung,  setahu Horas dan beberapa orang pekerja yang telah menempati serta mengusahai lokasi selama bertahun - tahun, lokasi ini memiliki sertifikat (bukan objek sengketa, red) dan ijin usaha yang resmi (sah).

Sebelum dilaksanakan pemasangan plank sita eksekusi, salah seorang Kuasa Hukum Termohon sempat menyampaikan keluhannya kepada Panitera, bahwa mereka baru sehari sebelumnya menerima pemberitahuan (mendadak, red).

Salah seorang Pengacara Termohon (baju putih) sa'at menyampaikan keluhannya kepada Panitera.

Horas Manogar Sianturi pada kesempatan itu juga memberikan copyan SHM kepada Panitera, yang selama ini menjadi dasar mereka menduduki dan mengusahai lahan yang dilakukan konstatering  dan sita eksekusi tersebut.

Terpisah, usai kegiatan, sekira pukul 15.OO WIB, Termohon, Sohuan di kota Tanjung Balai kepada kru media ini, menyampaikan bahwa pihaknya sa'at ini sedang melaporkan secara pidana pihak Pemohon, Ahai Sutanto  dan kawan - kawan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Horas Manogar Sianturi menyerahkan copyan SHM yang menjadi dasar dia menduduki dan mengusahai lahan.

Proses hukum pidana yang dipicu sengketa lahan, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada beberapa dokumen yang berhubungan dengan surat tanah yang menjadi objek perkara tersebut, kami menemukan ada dugaan pemalsuan tanda tangan serta rekayasa surat - menyurat.

Proses hukumnya sedang berjalan di Kepolisian (Penyidik), mudah - mudahan dalam waktu dekat akan segera lengkap berkas (P 21), tutur Sohuan sambil memberikan beberapa bundel copyan surat terkait perkara yang dialaminya.. (red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama