Pengelola TPA Sampah Ilegal Dapat Dipidana 10 Tahun Penjara Dan Denda 10 Miliar Rupiah

Titik area eks Bioskop Taman Sari Indah yang dijadikan TPA sampah diduga ilegal.

KabarMania.com, Simalungun - Munculnya pemberitaan di beberapa media online terkait Pangulu (Kepala Desa, red) Karang Sari, Yuda Muspianto, SH diduga terlibat menjadikan sebagian area eks Bioskop Taman Sari Indah sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, meski area tersebut sa'at ini berada dalam pengawasan Satgas BLBI, mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan.

Sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2021 Jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021, Satgas BLBI diberi kewenangan atas area/lokasi yang diawasi terhadap pihak lain, melarang  memperjualbelikan, memanfa'at, munguasai dan tindakan lain tanpa ijin Satgas BLBI.

Sementara di satu titik dalam lokasi tersebut, tampak dijadikan TPA sampah diduga ilegal, di mana  tumpukan sampah yang menimbulkan bau busuk ke hunian warga, kerumunan lalat dan nyamuk juga mulai menyerang kediaman warga sekitar, juga kekhawatiran warga akan tercemarinya mata air yang ada di bawah lokasi tersebut.

Salah satu Mobil pick up pengangkut sampah, sedang membongkar muatan di TPA sampah diduga ilegal.

Tentu dengan adanya situasi dan kondisi di TPA sampah yang disinyalir ilegal tersebut, wajarlah telah menimbukkan keresahan, ancaman kesehatan dan protes warga sekitar.

Atas informasi yang sudah beredar di publik ini, kru media ini, Senin (9/9) sekira pukul 14.27 WIB, via pesan singkat WhatsApp (WA ) meminta statemen / keterangan dari Pangulu Nagori Karang Sari.

Mohon statemennya Pak, atas adanya informasi bahwa Bapak selaku Pangulu Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, disinyalir sejak beberapa bulan lalu, mengadakan pengelolaan sampah /. mengadakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah secara ilegal, yang diketahui lokasi TPA sampah ilegal tersebut di jalan Anjangsana tepatnya di area eks Bioskop Taman Sari Indah, yang lokasi itu merupakan aset dalam penguasaan dan pengawasan Satgas BLBI.

Terpisah, Praktisi hukum, Armei Findy, SH, Senin (9/9) sekira pukul 15. 50 WIB, ketika dimintai tanggapannya atas adanya  TPA sampah diduga ilegal di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, alumni fakultas  hukum USU tersebut mengatakan bahwa, pelaku pengelolaan sampah ilegal dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) hurup "e" Jo pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Selain dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) dan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mobil pick up pengangkut sampah memasuki area eks Bioskop Taman Sari Indah.

Adapun bunyi UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1), Setiap orang dilarang :, hurup " e " ,membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Dihubungkan dengan pasal 40 ayat (1), pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kreteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, ganggu keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Selanjutnya, UU Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 98, ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian, pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Sayangnya sampai berita ini disiarkan, belum ada balasan / tanggapan pesan  singkat wa yang dikirim kru media ini kepada Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, SH. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama