![]() |
Ketua DPP K3, H. Anhar Darwis, SE, SH, MH |
KabarMania.com, Asahan - Terkait aksi pemasangan pagar seng di badan jalan di sisi eks Gedung Pasar Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/3) dimulai sekira pukul 08.00 WIB oleh orang - orang suruhan yang mengklaim memiliki SHM Nomor 1028 dan SHM Nomor 1029, tampaknya akan berbuntut panjang.
Kali ini respon datang dari Jakarta, adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Besar Kisaran - Asahan (DPP K3), H. Anhar Darwis, SE, SH, MH yang ikut angkat bicara.
Melalui sambungan WhatsApp (wa), Sabtu (8/3) sekira pukul 10.37 WIB, Ketua DPP K3 yang juga pernah tercatat sebagai warga jalan Imam Bonjol Kisaran (sangat dekat dengan lokasi eks gedung pasar Kisaran) tersebut, mengutarakan pendapatnya.
Masalah pemagaran badan jalan itu, wajarlah masyarakat terkejut dan heran terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat, soalnya selama puluhan tahun (lebih 30 tahun), jalan tersebut sudah dipergunakan masyarakat belakang Pasar Kisaran dan masyarakat umum untuk mempersingkat jarak dari dan ke Kota Kisaran.
![]() |
Masyarakat pengguna jalan (sebagian besar warga belakang Pasar Kisaran) di kedua sisi gedung eks Pasar Kisaran, menghadang pendirian pagar seng di badan jalan. |
Jadi adanya aksi penghalangan yang dilakukan oleh warga pengguna jalan secara spontan sa'at dilakukan pemagaran badan jalan tersebut, itu wajar - wajar saja, persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Asahan serta Polres mesti pro-aktif.
Semua pihak yang terlibat harus duduk satu meja, antara yang mengklaim pemilik SHM nomor 1028 dan SHM nomor 1029 dengan masyarakat pengguna jalan selama puluhan tahun ini harus segera dicarikan solusinya.
Sekarang Ini era demokrasi, semua proses administrasi pemerintahan harus mengutamakan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, responsibilitas dan penanganan permasalahan yang memberikan rasa adil bagi semua pihak.
Pemagaran jalan umum tentunya dapat dianggap sebagai kezaliman, karena jalan merupakan milik bersama dan diperuntukkan bagi masyarakat untuk lalu lintas.
![]() |
Pagar seng yang tetap didirikan orang suruhan yang mengklaim pemilik SHM Nomor 1028 dan 1029, merusak badan jalan, meski diduga tidak memiliki ijin mendirikan pagar seng. |
Soal transparansi, apakah benar jalan di sisi kanan - kiri bangunan sudah diperjual - belikan, untuk itu pihak - pihak berkompeten harus mengecek kembali secara detail administrasinya, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya pagar seng yang didirikan pihak yang mengklaim pemilik sa'at ini, apakah ada ijinya, jika tidak, petugas dalam hal ini Satpol-PP Pemkab. Asahan harus bertindak membongkarnya, bila perlu menjatuhkan sanksi sesuai Perda yang berlaku kepada pelaku perusak badan jalan, sebut Anhar. (Red)